MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tambahan dari Dito terkait pengembangan perkara yang kini menjerat dua tersangka baru dari pihak swasta.
"Pemeriksaan hari ini untuk sprindik yang baru. Sebelumnya saya diperiksa untuk sprindik tersangka pertama, Gus Yaqut dan Gus Alex. Sekarang untuk tersangka dari pihak swasta. Ini hanya keterangan tambahan seputar informasi itu saja," ujar Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore, 30 Juni 2026.
Dua tersangka swasta yang dimaksud adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah resmi ditahan oleh KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Dito mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan kali ini berfokus pada kunjungannya ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat itu, ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. Diketahui, kuota haji tambahan untuk Indonesia diperoleh setelah pertemuan tingkat tinggi tersebut.
"Total hanya sekitar 10 pertanyaan, dari biodata sampai selesai," jelasnya.
Ketika ditanya apakah penyidik menyinggung soal pemusnahan barang bukti oleh Maktour, Dito membantah keras. Maktour Travel diketahui merupakan perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan mertua dari Dito Ariotedjo.
"Tidak ada pertanyaan soal itu sama sekali. Lebih banyak seputar aktivitas saya di Arab Saudi," tegasnya.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya