Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026, disusul Gus Alex yang ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik Maktour Travel, serta pihak lainnya, mengadakan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan tersebut diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
Selain itu, KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) turut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatan tersebut, Maktour Travel memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Imbalan ini menyebabkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya