Kasus Korupsi Bupati Kuansing: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Raja Juli Antoni guna memperdalam penyidikan terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga penuh dengan praktik ilegal.
KPK Dalami Aliran Dana dan Pertemuan dengan Kemenhut
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pada Rabu (1/7), penyidik tengah menelusuri aliran dana dan rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan. Fokus utama penyidikan adalah usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh pihak daerah.
Pertemuan Kunci pada 2 Juni 2026
Salah satu momen yang menjadi sorotan penyidik adalah pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan lahan seluas kurang lebih 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru