Kasus Korupsi Bupati Kuansing: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Raja Juli Antoni guna memperdalam penyidikan terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga penuh dengan praktik ilegal.
KPK Dalami Aliran Dana dan Pertemuan dengan Kemenhut
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pada Rabu (1/7), penyidik tengah menelusuri aliran dana dan rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan. Fokus utama penyidikan adalah usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh pihak daerah.
Pertemuan Kunci pada 2 Juni 2026
Salah satu momen yang menjadi sorotan penyidik adalah pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan lahan seluas kurang lebih 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Artikel Terkait
Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi, Begini Fakta Hukumnya
Roy Suryo Ancam Protes Keras Jika Jokowi Tak Hadir Fisik di Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu
7 Alasan Mediator di London Solusi Terbaik Selesaikan Sengketa Konstruksi & Bisnis
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat