"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik.
Kewenangan Penuh di Tangan Kementerian Kehutanan
Menurut KPK, proses pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berperan memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang. Atas dasar ini, penyidik menilai keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan sangat potensial diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Indikasi Pengumpulan Dana dari Koperasi Unit Desa
Selain dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin, KPK juga menemukan indikasi pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik.
Kasus ini terus berkembang dan publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru