Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui bahwa pihaknya belum dapat menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Hal ini karena kewenangan pemrosesan TNI aktif berada di ranah peradilan militer.
“Belum (ditetapkan) Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.
Dalam struktur organisasi, Kolonel CPL BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” pungkas Syarief.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan keterlibatan lainnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi, Begini Fakta Hukumnya
Kasus Korupsi Bupati Kuansing Seret Nama Menteri Kehutanan Raja Juli, KPK Siap Panggil
Roy Suryo Ancam Protes Keras Jika Jokowi Tak Hadir Fisik di Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu
7 Alasan Mediator di London Solusi Terbaik Selesaikan Sengketa Konstruksi & Bisnis