"Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari Bupati Langkat Syah Afandin, satu aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Saat ini, Syah Afandin dijadwalkan terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru