MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan udang olahan milik Kaesang Pangarep, semakin menjadi sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Kredit senilai US$30,71 juta atau setara Rp537,3 miliar (kurs Rp17.500/US$) yang disalurkan ke PMMP kini dilaporkan macet. PMMP merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh putra bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LPEI wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan.
"Tiap rupiah yang dikeluarkan dari BUMN itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi kredit macet maka peluang terjadinya kerugian negara membesar. Dan, tiap kerugian negara adalah korupsi," tegas Hudi Yusuf.
Menurut Hudi, jika ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan kredit untuk PMMP, maka seluruh pemegang saham dan pengurus perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi kepemilikan saham dan peran masing-masing. Indikasi korupsi dapat muncul apabila terdapat kerugian negara, termasuk jika dana negara disalurkan melalui lembaga pembiayaan pemerintah. Oleh karena itu, proses hukum perlu dilakukan untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.
"Menurut saya, jelas ada potensi korupsi karena di sana ada kerugian negara. Oleh karena itu, semua pemegang saham (PMMP) harus bertanggung jawab sesuai besarnya jumlah saham dalam perusahaan," ujar Hudi kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Hudi juga menyoroti peran LPEI dalam penyaluran dana kredit ke PMMP. Aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), perlu mengusut dasar pengambilan keputusan hingga pihak yang memberikan instruksi kredit, jika ditemukan bukti awal penyimpangan.
"Harus dilihat siapa yang paling bertanggung jawab, atau atas instruksi siapa, sehingga LPEI mengeluarkan uang negara. Jika ditemukan unsur pidana, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut oleh aparat penegak hukum," kata Hudi.
Kecurigaan akan adanya konflik kepentingan berujung korupsi dalam pengucuran kredit LPEI kepada PMMP sangat wajar. Pasalnya, kredit kepada PMMP yang kini macet mengucur saat Kaesang berstatus anak presiden. Selain itu, LPEI berada di bawah Kementerian BUMN yang digawangi Erick Thohir, salah satu menteri kesayangan Jokowi.
Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita, yang dimiliki Kaesang, tercatat sebagai salah satu pemegang saham PMMP. Kepemilikannya di atas 5 persen, tepatnya sebanyak 188,24 juta saham atau setara 7,27 persen.
Hudi menambahkan, penyidik sangat perlu mendalami struktur kepemilikan saham perusahaan. Jangan sampai terdapat pemegang saham yang hanya mencantumkan nama dalam akta pendirian perusahaan, tanpa benar-benar menyetorkan modal sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai di dalam perusahaan tersebut ada pihak yang hanya setor nama, tetapi tidak menyetor uang. Hal itu juga perlu diperiksa dan tetap harus dimintai pertanggungjawaban sebagai pemegang saham sesuai jumlah saham yang tercantum dalam akta pendirian," tegasnya.
Terungkapnya kredit macet PMMP yang sahamnya dimiliki Kaesang awalnya diungkap Bursa Efek Indonesia (BEI). Ternyata, utang PMMP tidak hanya di LPEI. Di Bank Permata, outstanding utang PMMP nyaris Rp1 triliun, tepatnya US$53,12 juta atau sekitar Rp929,6 miliar (kurs Rp17.500/US$). Itu belum termasuk fasilitas tambahan Rp5,49 miliar.
Masih ada lagi utang PMMP ke PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,80 juta, setara Rp400 miliar. Utang ke PT Bank Maspion Indonesia Tbk dan PT Bank Resona Perdania masing-masing sebesar US$7,21 juta dan US$5,99 juta.
Terkini
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:50 WIB
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:25 WIB
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:25 WIB
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:00 WIB
Kamis, 09 Juli 2026 | 07:50 WIB
Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB
Artikel Terkait
Oknum TNI Halangi Penindakan Korupsi, Setara Institute: Ini Pengkhianatan Negara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK Ungkap Peran Pemda dan ATR/BPN dalam Dugaan Korupsi Program TORA
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing