Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:50 WIB
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara


MULTAQOMEDIA.COM - Komisi III DPR RI meluapkan kemarahan setelah Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Menanggapi skandal besar di lingkungan Kejaksaan Agung ini, sejumlah anggota parlemen dengan lantang menuntut hukuman mati bagi Febrie.

Kemarahan anggota dewan memuncak dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/7/2026). Selain melontarkan kritik pedas, Komisi III DPR RI secara aklamasi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Panja ini bertugas mengawal ketat proses pengusutan kasus yang menjerat Febrie.

Tuntutan hukuman mati salah satunya disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah. Menurutnya, kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Febrie dalam proyek batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel telah berdampak masif dan merugikan hajat hidup masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan," tegas Gus Falah dalam forum rapat.

Kemarahan serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menilai tindakan penegak hukum kelas atas yang justru melakukan pemerasan dan pencucian uang di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan ironi yang sangat memprihatinkan.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," cetus Endang.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa skala kejahatan eks Jampidsus ini tergolong raksasa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik kepolisian saat ini tengah membidik beberapa lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan aset ilegal tersembunyi milik tersangka.

"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ungkap Habiburokhman.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan pihak swasta berinisial DR yang saat ini sudah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Komentar