Tujuan utama kedatangan Hotman Paris ke Kejagung adalah untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," kata Hotman, merujuk pada kemungkinan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pelimpahan berkas oleh Kortastipidkor terkait dugaan pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan Blackout, hingga kasus ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari jaksa tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan keseriusan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru