Tujuan utama kedatangan Hotman Paris ke Kejagung adalah untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," kata Hotman, merujuk pada kemungkinan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pelimpahan berkas oleh Kortastipidkor terkait dugaan pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan Blackout, hingga kasus ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari jaksa tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan keseriusan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Ngaku Tak Tahu Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli, KPK Usut Sumber Dana KUD
Wacana KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Berbahaya, Pengamat: Jangan Sampai Dituntut Ringan
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi