KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar





MULTAQOMEDIA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan 2024 secara backdate atau mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026, terungkap bahwa KMA Nomor 1156/2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dicantumkan tertanggal 21 Desember 2023. Namun, fakta di lapangan menunjukkan surat tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.

"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," kata JPU KPK.

Menurut JPU, pencantuman tanggal yang tidak sesuai ini memiliki kaitan erat dengan batas waktu pelunasan biaya haji. "Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan," terang jaksa.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa KMA tersebut tidak disebarluaskan dan hanya bersifat terbatas. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan proses penerbitan surat yang tidak prosedural tersebut.


Halaman:

Komentar