KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang juga diduga dibuat secara backdate. Surat tersebut disebut diterbitkan Yaqut pada 24 Januari 2024, tetapi mencantumkan tanggal 15 Januari 2024. "Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang dibuat secara backdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024," ungkap JPU KPK.

KMA tersebut mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. "Adapun substansi dari surat keputusan menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sepuluh ribu kuota haji khusus dan sepuluh ribu kuota haji reguler yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif terdakwa Yaqut Cholil Qoumas guna mengakomodir kepentingan PIHK yang menghendaki penyelenggaraan haji khusus dengan alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia," jelas jaksa.

JPU mendakwa Gus Yaqut tetap menerapkan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, meski Komisi VIII DPR sebelumnya meminta pembahasan lebih lanjut terkait perubahan komposisi kuota tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan legislatif dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengaturan kuota haji.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Selain itu, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut ibadah haji yang sangat sakral bagi umat Islam Indonesia.


Halaman:

Komentar