Bareskrim Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur: 28 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia Berhasil Diamankan

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Bareskrim Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur: 28 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia Berhasil Diamankan





Bareskrim Polri Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur, 28 Ton Siap Selundup ke Malaysia

MULTAQOMEDIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga kuat akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.

Penggerebekan Gudang Penyimpanan di Desa Gantung

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni pada Jumat (14/8/2026).

Barang Bukti 568 Karung Pasir Timah Disita

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan total 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 karung di antaranya diduga telah lunas dibayar dan siap untuk segera dikirim menuju Malaysia. Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir dugaan adanya rantai bisnis ilegal yang menghubungkan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) dengan jaringan penyelundupan lintas negara.

Dua Tersangka Ditangkap: Perantara dan Sopir


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler