Bareskrim Polri Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur, 28 Ton Siap Selundup ke Malaysia
MULTAQOMEDIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga kuat akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Penggerebekan Gudang Penyimpanan di Desa Gantung
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni pada Jumat (14/8/2026).
Barang Bukti 568 Karung Pasir Timah Disita
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan total 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 karung di antaranya diduga telah lunas dibayar dan siap untuk segera dikirim menuju Malaysia. Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir dugaan adanya rantai bisnis ilegal yang menghubungkan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
Artikel Terkait
Penggerebekan Kampung Bahari: BNN Sita 98 Kg Sabu dan Aset Rp39,9 Miliar, Satu Polisi Terluka
Praperadilan Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak: Petitum Gugatan Justru Jadi Pengakuan Kepemilikan Aset Korupsi
Skandal Narkoba TNI AL: Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dari Tanjungpinang ke Surabaya
Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Hasil Pemeriksaan Awal Forensik Tidak Temukan Luka Luar, Tim Lanjut Uji Histopatologi dan Toksikologi