Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial RR dan DW. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.
- RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari dan menghubungkan pemasok pasir timah dari wilayah Belitung Timur.
- DW berperan sebagai sopir yang bertugas mengangkut pasir timah ilegal tersebut.
"RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ungkap Irhamni.
Pengembangan Kasus: Memburu Jaringan Lebih Luas
Polisi tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang memasok, membiayai, mengendalikan operasional, hingga calon penerima timah ilegal di luar negeri.
"Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur," tegas Irhamni.
Barang Bukti Diamankan di Mapolres Belitung Timur
Seluruh barang bukti berupa 28 ton pasir timah kini telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Belitung Timur untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru