"Ketika kita bentuk Danantara, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," tegas Prabowo.
Temuan ini membuat persoalan tata kelola perusahaan negara kembali menjadi sorotan publik. Prabowo bahkan mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya berkisar antara 300 hingga 400 perusahaan saja.
Gagasan Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Korupsi BUMN
Tak berhenti pada persoalan jumlah, Presiden Prabowo juga menyoroti perilaku sebagian pengurus BUMN yang dinilai menjalankan perusahaan tanpa rasa tanggung jawab terhadap negara. Kondisi inilah yang mendorong munculnya gagasan pembentukan pengadilan ad hoc yang secara khusus menangani dugaan korupsi BUMN pada masa lalu.
"Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," tegas Prabowo.
KPK Belum Buka Data Jumlah BUMN yang Ditangani
Di sisi lain, KPK belum dapat mengungkap berapa banyak BUMN yang telah masuk dalam penanganan perkara lembaga tersebut. Setyo Budiyanto mengatakan angka tersebut harus dipastikan kembali melalui dokumen perkara yang telah ditangani.
"Kalau angkanya saya tentu enggak bisa kami sampaikan secara langsung ya. Karena kan datanya harus dilihat, dokumennya harus dilihat berapa BUMN yang sudah tertangani," katanya.
Babak Baru Pemberantasan Korupsi BUMN
Wacana pengadilan ad hoc ini kini menempatkan persoalan BUMN pada babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika gagasan tersebut benar-benar diwujudkan, pemerintah akan dihadapkan pada kebutuhan untuk merumuskan mekanisme, kewenangan, serta batas penanganan perkara secara jelas dan transparan.
KPK memilih untuk menunggu langkah konkret dari pemerintah. Sementara itu, sorotan Presiden terhadap jaringan BUMN yang mencapai 1.074 entitas menunjukkan bahwa pembenahan perusahaan negara tidak lagi sekadar berbicara soal restrukturisasi, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban atas pengelolaan aset dan kepentingan negara selama bertahun-tahun.
Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah dalam mewujudkan pengadilan ad hoc tersebut, serta bagaimana KPK akan bersinergi dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan BUMN secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Bareskrim Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur: 28 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia Berhasil Diamankan
Penggerebekan Kampung Bahari: BNN Sita 98 Kg Sabu dan Aset Rp39,9 Miliar, Satu Polisi Terluka
Praperadilan Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak: Petitum Gugatan Justru Jadi Pengakuan Kepemilikan Aset Korupsi