Presiden Korsel Lee Jae Myung Perintahkan Kajian Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Usai Serangan Kapal Bantuan Gaza

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:50 WIB
Presiden Korsel Lee Jae Myung Perintahkan Kajian Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Usai Serangan Kapal Bantuan Gaza

MULTAQOMEDIA.COM - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menginstruksikan jajarannya untuk segera mengkaji penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan kontroversial ini dipicu oleh aksi militer Israel yang menyita konvoi kapal kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Dalam rapat kabinet pada Rabu (20/5/2026), Presiden Lee mengecam keras penyitaan armada "Global Sumud Flotilla" oleh militer Israel. Diketahui, dua aktivis warga negara Korea Selatan turut berada dalam konvoi tersebut.

Presiden Lee mempertanyakan dasar hukum internasional yang digunakan Israel untuk mencegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan. Ia meragukan apakah kapal tersebut telah memasuki perairan teritorial Israel atau melanggar batas wilayah yang diakui secara legal.

"Sudah cukup banyak negara Eropa yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menetapkannya sebagai penjahat perang. Mari kita pertimbangkan untuk menerbitkannya juga," ujar Lee kepada jajaran kabinetnya di Seoul.

Ia menambahkan, ada norma-norma internasional minimum yang telah dilanggar oleh Israel. "Mereka harus mematuhi prinsip; kita sudah terlalu lama menoleransi hal ini," tegasnya.

Presiden Lee juga menyoroti keabsahan tindakan Israel di mata hukum internasional terkait penyitaan atau penenggelaman kapal, terutama yang mengangkut relawan kemanusiaan asal Korsel. Ia mempertanyakan apakah invasi dan pendudukan Israel atas Gaza tidak dikategorikan sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.

Menanggapi arahan tersebut, Penasihat Keamanan Nasional Wi Sung-lac memberikan pandangannya. "Hal ini memerlukan pemeriksaan yang cermat... Konflik ini bermula dari serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan hampir 2.000 orang, yang kemudian memicu Israel menerapkan kendali militer atas wilayah tersebut," jelas Wi.

Menanggapi argumen tersebut, Presiden Lee langsung mempertanyakan apakah Jalur Gaza merupakan wilayah kedaulatan Israel, yang kemudian dijawab oleh Wi bahwa Gaza bukanlah wilayah teritorial Israel.

"Bukankah kita seharusnya melayangkan protes? Bahkan dalam situasi pertempuran sekalipun, apakah kapal milik negara ketiga boleh disita? Ini adalah masalah logika dasar, bukan sekadar urusan hukum, bukan begitu?" sergah Lee.


Halaman:

Komentar