Rincian Kesepakatan Damai AS-Iran Bocor: 14 Poin Penting, Gencatan Senjata hingga Pencairan Aset Rp427 Triliun

- Senin, 15 Juni 2026 | 05:25 WIB
Rincian Kesepakatan Damai AS-Iran Bocor: 14 Poin Penting, Gencatan Senjata hingga Pencairan Aset Rp427 Triliun

MULTAQOMEDIA.COM - Rincian draf nota kesepahaman berisi 14 poin antara Iran dan Amerika Serikat bocor ke publik pada Senin lalu. Dokumen ini mengungkap kerangka kerja usulan untuk mengakhiri konflik dan menuju kesepakatan damai final. Kantor berita semi-resmi Iran, Mehr, melaporkan bahwa draf tersebut menyerukan gencatan senjata permanen di semua front, termasuk Lebanon, pencabutan blokade Angkatan Laut AS, pembukaan kembali Selat Hormuz, serta negosiasi 60 hari yang mencakup isu nuklir dan pencabutan sanksi.

Kebocoran draf ini terjadi setelah Iran mengumumkan bahwa nota kesepahaman telah selesai dan akan ditandatangani secara resmi pada Jumat, 19 Juni 2026, di Jenewa. Presiden AS Donald Trump juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan dengan Iran telah rampung dan mengumumkan pembukaan kembali Selat Hormuz serta pencabutan blokade Angkatan Laut AS secara segera.

Berikut adalah poin-poin utama dalam kesepakatan damai AS-Iran tersebut:

Akhir Perang dan Komitmen AS

Draf kesepakatan menuntut penghentian perang secara permanen di semua front, termasuk Lebanon. Amerika Serikat juga berkomitmen untuk tidak mencampuri urusan internal Iran dan menghormati kedaulatan Republik Islam. Selain itu, AS diwajibkan menarik pasukannya dari sekitar Iran dan tidak mengerahkan pasukan tambahan atau memberlakukan sanksi baru selama periode negosiasi berlangsung.

Pembukaan Kembali Selat Hormuz dan Pencabutan Blokade

Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pencabutan penuh blokade angkatan laut AS terhadap Iran dalam waktu 30 hari. Dokumen tersebut juga menyerukan pembukaan kembali Selat Hormuz dalam periode yang sama, dengan pengelolaan berada di bawah kendali Iran. Mehr melaporkan bahwa rancangan ini mencakup mekanisme pemantauan untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian.

Pencabutan Sanksi dan Pencairan Aset Beku


Halaman:

Komentar