"Pelaku menggunakan identitas palsu bernama 'Andri' lengkap dengan foto editan di aplikasi," jelasnya.
Dedi menuturkan usai korban mulai percaya, AFI mengalihkan komunikasi ke WhatsApp dan mengatur pertemuan di mana korban diminta membawa motornya.
Usai sepakat, AFI dengan korban langsung bertemu di suatu tempat lalu berpura-pura menunjukkan rumahnya sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Di wilayah Bekasi Selatan, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi. Sementara di Jakarta, tercatat ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan," tuturnya.
Dedi mengungkapkan AFI kemudian ditangkap jajarannya di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dengan dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara," pungkasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka