"Pelaku menggunakan identitas palsu bernama 'Andri' lengkap dengan foto editan di aplikasi," jelasnya.
Dedi menuturkan usai korban mulai percaya, AFI mengalihkan komunikasi ke WhatsApp dan mengatur pertemuan di mana korban diminta membawa motornya.
Usai sepakat, AFI dengan korban langsung bertemu di suatu tempat lalu berpura-pura menunjukkan rumahnya sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Di wilayah Bekasi Selatan, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi. Sementara di Jakarta, tercatat ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan," tuturnya.
Dedi mengungkapkan AFI kemudian ditangkap jajarannya di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dengan dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara," pungkasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI