Kuasa Hukum Kritik Pencekalan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Ghufroni dari LBH Muhammadiyah menilai langkah polisi prematur dan meminta institusi penegak hukum mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengkriminalisasi warga.
Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, mengkritik keras pencekalan yang diterapkan kepolisian terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026), Ghufroni menyatakan pencekalan itu terlalu dini. Ia menegaskan kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
"Tindakan tersebut terlalu prematur. Roy Suryo tetap beraktivitas normal dan tidak ada indikasi kabur ke luar negeri. Pencekalan ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan," ujar Ghufroni.
Ia menambahkan, perlakuan ini tidak proporsional karena memperlakukan pihaknya seperti penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru