Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur dan Langgar Arahan Prabowo

- Minggu, 04 Januari 2026 | 11:25 WIB
Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur dan Langgar Arahan Prabowo

Kuasa Hukum Kritik Pencekalan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Ghufroni dari LBH Muhammadiyah menilai langkah polisi prematur dan meminta institusi penegak hukum mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengkriminalisasi warga.

Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, mengkritik keras pencekalan yang diterapkan kepolisian terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026), Ghufroni menyatakan pencekalan itu terlalu dini. Ia menegaskan kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

"Tindakan tersebut terlalu prematur. Roy Suryo tetap beraktivitas normal dan tidak ada indikasi kabur ke luar negeri. Pencekalan ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan," ujar Ghufroni.

Ia menambahkan, perlakuan ini tidak proporsional karena memperlakukan pihaknya seperti penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.

Potensi Preseden Buruk bagi Kebebasan Berpendapat


Halaman:

Komentar