Kuasa Hukum Kritik Pencekalan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Ghufroni dari LBH Muhammadiyah menilai langkah polisi prematur dan meminta institusi penegak hukum mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengkriminalisasi warga.
Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, mengkritik keras pencekalan yang diterapkan kepolisian terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026), Ghufroni menyatakan pencekalan itu terlalu dini. Ia menegaskan kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
"Tindakan tersebut terlalu prematur. Roy Suryo tetap beraktivitas normal dan tidak ada indikasi kabur ke luar negeri. Pencekalan ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan," ujar Ghufroni.
Ia menambahkan, perlakuan ini tidak proporsional karena memperlakukan pihaknya seperti penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri