Kuasa Hukum Kritik Pencekalan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Ghufroni dari LBH Muhammadiyah menilai langkah polisi prematur dan meminta institusi penegak hukum mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengkriminalisasi warga.
Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, mengkritik keras pencekalan yang diterapkan kepolisian terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026), Ghufroni menyatakan pencekalan itu terlalu dini. Ia menegaskan kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
"Tindakan tersebut terlalu prematur. Roy Suryo tetap beraktivitas normal dan tidak ada indikasi kabur ke luar negeri. Pencekalan ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan," ujar Ghufroni.
Ia menambahkan, perlakuan ini tidak proporsional karena memperlakukan pihaknya seperti penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI