Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama.
Menurut KPK, inti penyimpangan terletak pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi yang benar adalah 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, dalam kasus ini, pembagian dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Penyimpangan aturan ini diduga menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. KPK saat ini masih menghitung besaran kerugian negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK Gunakan Pasal Berat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam dengan hukuman berat terkait kerugian negara. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan struktural.
Penetapan tersangka ini menandai eskalasi serius dari penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025 terhadap dugaan korupsi pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka