Publik, khususnya warganet, menyampaikan kemarahan dan kecaman terhadap aksi dalam video viral tersebut. Banyak komentar yang menilai perbuatan itu sebagai bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak pantas terhadap satwa langka.
Tak sedikit pula yang mengingatkan tentang ancaman sanksi pidana. Tindakan menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi seperti Pesut Mahakam dapat dikenai pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Pesut dalam Video Diduga Sudah Mati
Dari cuplikan video yang beredar, terlihat jelas bahwa ikan pesut tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat digerakkan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius, bukan hanya sekadar mengganggu satwa yang dilindungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwajib atau instansi terkait konservasi laut dan satwa mengenai identitas pelaku dan tindak lanjut kasus ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian dan edukasi masyarakat untuk bersama-sama melindungi satwa langka dari kepunahan. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat