Roy Suryo menambahkan bahwa analisis timnya menemukan kejanggalan dalam kronologis pendidikan Gibran dari tahun 2002 hingga 2007. "Ada yang loncat. Dari kelas 9 dan 10 tiba-tiba keluar surat penyetaraan kelas 12. Kami sudah mengonfirmasi langsung ke UTS Sydney dan mendapatkan data yang cukup mengejutkan," ujar pakar telematika tersebut.
Sementara itu, Rismon Sianipar, pakar digital forensik, mengkritik sistem penyetaraan online Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan temuan bahwa dalam proses penyetaraan Gibran, diduga ada dua dokumen vital yang tidak terpenuhi, yaitu rapor tiga tahun dan ijazah asli yang setara dengan High School Leaving Certificate.
Tantangan untuk Buktikan Klaim di Sidang KIP
Rismon dengan tegas menyatakan bahwa integritas moral kementerian dipertaruhkan. "Bagaimana mungkin Secondary 3 dan 4 (setara kelas 1 SMA) plus diploma singkat bisa diekivalensikan dengan SMK Akuntansi? Jika ada mal-administrasi, menteri harus berani mencabut surat tersebut," cecarnya.
Ia juga menantang para pakar di Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim mereka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang dijadwalkan. "Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!" tantang Rismon.
Ketiganya tidak hanya menyerahkan dokumen permohonan informasi tetapi juga melampirkan buku berjudul "Gibran Endgame" sebagai bagian dari bukti yang mereka miliki kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Emosi Minta Eggi Sudjana Minggir dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata-Katanya
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ini Alasan Hukum SP3 Kasus Ijazah
Viral! Numpang Parkir Hindari Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi Lengkap, Mediasi Gagal, dan Saling Lapor Polisi