Anggaran Bencana Rp51 Triliun: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB
Anggaran Bencana Rp51 Triliun: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

Anggaran Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

Oleh: Defiyan Cori

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sumatera yang mencapai Rp51 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Angka fantastis ini muncul di saat pendataan korban dan kerusakan infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih berlangsung.

Kritik utama muncul karena pernyataan ini dianggap sebagai pencitraan dan perhitungan yang terburu-buru. Sebagai seorang ekonom teknokrat, seharusnya Menkeu Purbaya mendasarkan anggaran pada kajian mendalam, pengalaman penanganan bencana sebelumnya, serta data kerugian yang valid, bukan sekadar "hantam kromo".

Perhitungan Realistis vs Anggaran "Jumbo"

Sebagai perbandingan, jika biaya membangun satu unit rumah sederhana untuk korban bencana adalah Rp250 juta, maka untuk 10.000 unit rumah hanya dibutuhkan sekitar Rp2,5 triliun. Dengan anggaran Rp51 triliun, tersisa dana sangat besar, yaitu Rp48,5 triliun, yang rencananya akan dialokasikan untuk fasilitas publik lainnya.

Pertanyaan kritisnya: ke mana sisa anggaran yang sangat besar itu akan dialirkan? Tanpa data valid dan perencanaan transparan, anggaran sebesar ini justru berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi baru di tengah penderitaan rakyat.


Halaman:

Komentar