Anggaran Bencana Rp51 Triliun: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB
Anggaran Bencana Rp51 Triliun: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

Potensi Inefisiensi dan Contoh Nyata

Potensi pemborosan anggaran bukanlah kekhawatiran tanpa dasar. Sebagai contoh, dalam program pembangunan sumur bor oleh BNPB, anggaran yang disiapkan mencapai Rp150 juta per unit. Padahal, pekerjaan serupa yang dikerjakan masyarakat desa hanya membutuhkan Rp20 juta per unit. Artinya, terdapat selisih anggaran yang bisa digunakan untuk membangun tujuh sumur bor tambahan.

Desakan untuk Transparansi dan Rasionalitas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa didesak untuk bersikap rasional, realistis, objektif, dan bijaksana dalam mengelola keuangan negara, terutama dana bencana. Publik membutuhkan penjelasan transparan mengenai rincian alokasi Rp51 triliun tersebut.

Apalagi, jika mengacu pada data sementara yang menyebutkan 183.308 unit rumah rusak, maka anggaran untuk perumahan saja sudah mencapai Rp45,727 triliun. Ini hanya menyisakan Rp5,273 triliun untuk semua kebutuhan rehabilitasi lainnya. Rincian ini harus dijelaskan dengan jelas, terlebih di saat pemerintah juga melakukan rasionalisasi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Ekonom Konstitusi


Halaman:

Komentar