"Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa sejak November 2025 lalu. Tapi kenapa kasus kami sudah dilimpahkan?" tanyanya menyoroti ketidakadilan proses.
2. Saksi dan Ahli dari Pihak Terdakwa Diabaikan
Klaim kedua menyangkut pengajuan saksi dan ahli. Tifa mengungkapkan bahwa semua saksi dan ahli yang telah diajukan secara resmi oleh pihaknya ke Polda Metro Jaya belum mendapatkan kesempatan untuk diperiksa.
"Saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diperiksa, padahal sudah disurati secara resmi," jelasnya.
Kritik Terbuka untuk Kapolri dan Sorotan Reformasi Polri
Lebih lanjut, Tifa juga menyampaikan kritik terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kritik ini ia kaitkan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Pernyataan dokter Tifa ini semakin memanaskan perbincangan publik seputar transparansi dan keadilan proses hukum dalam kasus yang menyangkut nama Presiden Jokowi tersebut.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?