"Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa sejak November 2025 lalu. Tapi kenapa kasus kami sudah dilimpahkan?" tanyanya menyoroti ketidakadilan proses.
2. Saksi dan Ahli dari Pihak Terdakwa Diabaikan
Klaim kedua menyangkut pengajuan saksi dan ahli. Tifa mengungkapkan bahwa semua saksi dan ahli yang telah diajukan secara resmi oleh pihaknya ke Polda Metro Jaya belum mendapatkan kesempatan untuk diperiksa.
"Saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diperiksa, padahal sudah disurati secara resmi," jelasnya.
Kritik Terbuka untuk Kapolri dan Sorotan Reformasi Polri
Lebih lanjut, Tifa juga menyampaikan kritik terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kritik ini ia kaitkan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Pernyataan dokter Tifa ini semakin memanaskan perbincangan publik seputar transparansi dan keadilan proses hukum dalam kasus yang menyangkut nama Presiden Jokowi tersebut.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka