Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum dan Polemik yang Menyertainya
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka jalan pemaafan dalam kasus dugaan ijazah palsu akhirnya mendapatkan penjelasan hukum yang jelas dari kuasa hukumnya. Penerapan Restorative Justice (RJ) menjadi kunci penghentian penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Esensi Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum Jokowi
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa inti dari Restorative Justice dalam perkara ini bukanlah permintaan maaf dari pelaku, melainkan sikap memaafkan dari korban. Inilah yang menjadi dasar Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan. Jadi bukannya pemaafan dari pelaku, tapi pemaafan dari korban," tegas Rivai. Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban.
Bantahan atas Kejanggalan dan Syarat RJ
Penerapan RJ ini sempat dipertanyakan, terutama oleh kubu tersangka lain seperti Roy Suryo, yang meragukan legitimasinya tanpa pengakuan kesalahan. Rivai membantah dan menjelaskan bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, di mana tidak ada syarat ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk RJ.
Artikel Terkait
JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik untuk Hentikan Polemik
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur