Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum dan Polemik yang Menyertainya
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka jalan pemaafan dalam kasus dugaan ijazah palsu akhirnya mendapatkan penjelasan hukum yang jelas dari kuasa hukumnya. Penerapan Restorative Justice (RJ) menjadi kunci penghentian penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Esensi Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum Jokowi
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa inti dari Restorative Justice dalam perkara ini bukanlah permintaan maaf dari pelaku, melainkan sikap memaafkan dari korban. Inilah yang menjadi dasar Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan. Jadi bukannya pemaafan dari pelaku, tapi pemaafan dari korban," tegas Rivai. Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban.
Bantahan atas Kejanggalan dan Syarat RJ
Penerapan RJ ini sempat dipertanyakan, terutama oleh kubu tersangka lain seperti Roy Suryo, yang meragukan legitimasinya tanpa pengakuan kesalahan. Rivai membantah dan menjelaskan bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, di mana tidak ada syarat ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk RJ.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit