Komitmen untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
"Proses perundingan juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah," ujar Arthur.
Penetapan garis batas dilakukan melalui pengukuran ilmiah yang merujuk pada perjanjian hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat.
"Setiap penyesuaian didasarkan pada hukum internasional dan data teknis, bukan konsesi politik," tegasnya. Hal ini bertujuan memperkuat posisi hukum kedua negara dan menutup ruang klaim wilayah di masa depan.
BNPP Sebut Tiga Desa Nunukan yang Terdampak
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR telah menyampaikan hasil kesepakatan OBP tersebut.
BNPP menyebut ada tiga desa di Kabupaten Nunukan yang masuk ke wilayah Malaysia berdasarkan kesepakatan, yaitu:
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Klaim sebelumnya yang menyebutkan ada wilayah Malaysia seluas 5.207 hektare yang masuk ke Indonesia untuk pengembangan zona perdagangan bebas, telah diklarifikasi dan dijelaskan ulang oleh Kementerian Malaysia.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit