Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Kritik Pengamat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Kritik Pengamat

Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri, Pengamat Buka Suara

Sebuah kasus di Sleman, Yogyakarta, menyita perhatian publik. Seorang suami, Hogi Minaya (43), justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya.

Kronologi Kejadian Penjambretan dan Pengejaran

Peristiwa bermula di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025). Istri Hogi, Arista, menjadi korban pepepetan dan penjambretan tas oleh dua pelaku yang mengendarai motor. Hogi yang berada di belakang dengan mobil langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis. Motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret tewas di tempat kejadian.

Penetapan Tersangka dan Status Hukum Terkini

Beberapa bulan pasca-kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Alasannya, Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces) hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi kini berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang elektronik (GPS) setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.

Analisis Pengamat: Potensi Kriminalisasi Korban

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto. Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

"Dalam menetapkan tersangka, aparat harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan mens rea atau niat. Pemaksaan penetapan dengan bukti lemah bisa dikategorikan kriminalisasi," ujar Bambang.


Halaman:

Komentar