Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif, terutama setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pandangan Ahli Hukum Pidana UGM
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan aspek pembelaan diri dalam hukum. Hakim harus melihat kesebandingan antara serangan dan pembelaan.
"Jika pembelaan dirinya sebanding, maka tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus. Namun, ia juga mengingatkan soal noodweer exces (pembelaan diri melampaui batas), yang bisa tidak dipidana jika disebabkan kegoncangan jiwa akibat serangan.
Penjelasan Resmi dari Kepolisian
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap: pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara.
"Kami paham ada empati pada korban penjambretan. Namun, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal. Kepolisian tidak berpihak dan hanya ingin memberikan kepastian hukum," katanya.
Kesimpulan: Ujian Bagi Penegakan Hukum yang Adil
Kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum. Poin kritisnya adalah bagaimana menimbang tindakan korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat untuk melindungi keluarga, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas.
Hasil akhir kasus ini akan menjadi perhatian untuk melihat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi tindakan warga yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?