Modus Perebutan Tambang yang Brutal dan Sistematis
Berdasarkan investigasi, Liu Xiaodong diduga melakukan aksi perebutan tambang secara brutal dan sistematis. Pada Juli 2023, ia bersama sekitar 30 orang lainnya menyerbu lokasi tambang PT SRM, melakukan penganiayaan, merusak police line, dan menguasai fasilitas.
Selama lebih dari tiga bulan, kelompok ini diduga menjalankan operasi tambang ilegal: menyalakan mesin pabrik, mencuri dan menggunakan bahan peledak dari gudang, serta melakukan penambangan. Aktivitas ini dibuktikan dengan lonjakan tagihan listrik hingga empat kali lipat dan hilangnya 50 ribu ton batuan ore emas yang telah disita.
Keterkaitan dengan Perusahaan Lain dan Nominee
Liu Xiaodong diduga kuat sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang tetangga PT SRM. Ia disebut menggunakan nominee bernama Nur Aini, yang dilaporkan sebagai istri sirinya, sebagai pemegang 80% saham PT BBT. Nur Aini sendiri sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
DPRD Kalbar Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. Ia menyatakan bahwa pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa toleransi.
Proses hukum terhadap Liu Xiaodong kini menjadi sorotan untuk memastikan keadilan ditegakkan, mengungkap seluruh jaringan kejahatan, dan memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?