Klarifikasi Pemkab Ngada Soal Kasus Siswa SD Bunuh Diri: Tidak Ada Ancaman Pengusiran
NGADA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada memberikan klarifikasi resmi menyusul tragedi bunuh diri seorang siswa Sekolah Dasar (SD) kelas IV di Kecamatan Jerebuu. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMDP3A, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ancaman pengusiran terhadap korban, YBR (10), terkait persoalan biaya sekolah.
Hasil Penelusuran Tim UPTD PPA Ngada
Kepala UPTD PPA DPMDP3A Ngada, Veronika Milo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi langsung ke sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk mengumpulkan fakta menyeluruh.
"Hasil pendalaman kami di sekolah, tidak ada ancaman pengusiran terhadap anak karena persoalan biaya sekolah," tegas Veronika, seperti dikutip dari iNews TTU, Kamis (5/2/2026).
Fakta Biaya Pendidikan dan Pembayaran
Veronika memaparkan rincian biaya pendidikan YBR. Siswa tersebut tercatat di sebuah SD Negeri dengan kewajiban biaya sebesar Rp1.220.000 per tahun yang dapat diangsur.
Artikel Terkait
OTT KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan: Kronologi Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Penyelesaian Perkara Lama, dan Dampaknya
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Kaget!
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya: Ini Alasannya