Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Dituding Panik dan Takut Kurungan
Ketiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Surat tersebut berisi permintaan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat mereka.
Usulan SP3 Menyusul Penghentian Kasus Eggi Sudjana
Permohonan ini diajukan setelah pihak kepolisian menerbitkan SP3 untuk dua tersangka sebelumnya, yaitu Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis, dalam kasus yang sama. Roy Suryo dan tim hukumnya berargumen bahwa secara hukum, kasus ini harus ditangani secara menyeluruh dan tidak parsial. Oleh karena itu, jika sudah ada SP3 untuk sebagian tersangka, seharusnya berlaku juga untuk yang lain.
Mardiansyah Semar Sindir Roy Suryo: "Sudah Mulai Panik!"
Menanggapi langkah hukum Roy Suryo Cs, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, melontarkan kritik pedas. Semar menilai permohonan SP3 adalah tanda bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan sedang panik mencari jalan keluar dari jerat hukum.
"Boleh saja berupaya mencari jalan keluar agar tidak terkena sanksi hukum. Tapi secara substansi, bisa kita simpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik! Dulu awalnya gagah menantang, sekarang berharap justifikasi SP3," cetus Semar dalam sebuah debat di Kompas TV.
Semar bahkan menyebut bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah kuat. "Saya cuma berdoa semoga Roy Suryo sehat. Harus sehat karena saya pikir kurungan sudah di depan mata. Lebih baik tobat saja," tambahnya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Buka Suara: Pertemuan Rahasia dengan Jokowi, Syarat SP3, dan Nasihat Kesehatan yang Mengguncang
Eka Gumilar Meninggal Dunia: Tokoh Rekat Indonesia & Alumni 212 Wafat di Bogor
Jokowi Tegas Bantah Jadi Wantimpres Prabowo: Alasan & Dampak Politiknya
Mensos Gus Ipul Bantah Wali Kota Denpasar: Penonaktifan PBI BPJS Bukan Instruksi Presiden