Menanggapi laporan, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, mendatangi lokasi. Baik pelaku maupun korban kemudian dibawa ke Polres untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.
Polwan Akui Ambil Uang, Barang Bukti Disita
Dalam proses klarifikasi, Brigadir YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang sebesar Rp 1,1 juta yang dicuri berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti.
Kapolres Mardiono menyatakan bahwa Brigadir YM saat ini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Terkait statusnya, oknum polwan tersebut belum ditahan.
Menunggu Petunjuk Polda NTT, Polres Komitmen Transparan
"Kami masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus ini, apakah termasuk pelanggaran disiplin atau kode etik, karena laporan masuk melalui QR Code Layanan Propam Polri," jelas AKBP Mardiono.
Mardiono menegaskan komitmen Polres Rote Ndao untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya klarifikasi terhadap pihak terkait masih terus dilakukan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik