Menanggapi laporan, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, mendatangi lokasi. Baik pelaku maupun korban kemudian dibawa ke Polres untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.
Polwan Akui Ambil Uang, Barang Bukti Disita
Dalam proses klarifikasi, Brigadir YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang sebesar Rp 1,1 juta yang dicuri berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti.
Kapolres Mardiono menyatakan bahwa Brigadir YM saat ini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Terkait statusnya, oknum polwan tersebut belum ditahan.
Menunggu Petunjuk Polda NTT, Polres Komitmen Transparan
"Kami masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus ini, apakah termasuk pelanggaran disiplin atau kode etik, karena laporan masuk melalui QR Code Layanan Propam Polri," jelas AKBP Mardiono.
Mardiono menegaskan komitmen Polres Rote Ndao untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya klarifikasi terhadap pihak terkait masih terus dilakukan.
Artikel Terkait
Review 12 Platform AI untuk Jawab Soal: Edubrain Terbukti Paling Akurat dan Cepat
Sufmi Dasco Ahmad: Strategi Politik Kancil di Balik Layar Stabilitas Nasional dan Pengawasan Mahasiswa
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara Jet Tempur AS: Ini Analisis dan Saran untuk Pertahanan Negara
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diperiksa Intensif Bareskrim, Aset TPPU Disita