Kasus Korupsi Gubernur Riau: Ajudan Marjani Jadi Tersangka Baru KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau. Ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bernama Marjani, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka baru ini menandai bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih terus berlanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan perkara dengan mencari bukti-bukti baru.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Persidangan
Penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka awal kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka sebelumnya adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Riau. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah dan kantor para tersangka.
KPK juga sempat mengamankan dan memeriksa Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Raja Faisal.
Artikel Terkait
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Dasar Timur Tengah, Tapi Pasukan Patroli Darat?