Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengungkap praktik pemerasan terstruktur terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Modus yang terungkap dikenal dengan istilah 'Jatah Preman' (Japrem). Pungutan liar ini dimulai dari pertemuan internal Dinas PUPR-PKPP yang membahas fee dari penambahan anggaran yang melonjak drastis.
Modus 'Jatah Preman' dan Aliran Dana
Kesepakatan awal fee 2,5% dinaikkan paksa menjadi 5% dari penambahan anggaran, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar. Pejabat yang menolak diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan.
Investigasi KPK menemukan terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Dana tersebut dialirkan, termasuk kepada Gubernur Abdul Wahid melalui perantara. OTT dilakukan pada saat setoran ketiga, dimana KPK mengamankan uang tunai dan berhasil melacak Abdul Wahid.
Total barang bukti uang yang diamankan KPK, termasuk dari penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta, mencapai Rp1,6 miliar.
Dengan ditetapkannya Marjani sebagai tersangka baru, KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan.
Artikel Terkait
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Dasar Timur Tengah, Tapi Pasukan Patroli Darat?