Oknum Polisi Polres Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Kembangkan Kasus
MULTAQOMEDIA.COM – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai Rp 16 miliar.
Oknum tersebut adalah Yayat Sudrajat, alias "Lippo", yang ternyata merupakan anggota aktif Polres Metro Depok. Namanya mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengakuan di Sidang: Jadi Makelar Proyek dan Raup Fee 7 Persen
Dalam persidangan pada Rabu (8/4/2026), Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara atau makelar proyek yang menghubungkan kontraktor swasta dengan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi.
Yayat mengungkapkan, ia mengambil keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Hasil penyidikan KPK memperkirakan total fee yang ia terima mencapai Rp 16 miliar, yang dikumpulkan dari tahun 2022 hingga 2025.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya