"Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi," kata Titiek.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Mereka berharap Ammar tetap ditempatkan di Jakarta, salah satunya di Lapas Cipinang.
"Kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan karena banyak pertimbangannya. Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional," ujar Krisna.
Selain faktor psikologis, pihak keluarga juga menyatakan kesiapan untuk memberikan jaminan atas perilaku Ammar ke depan. Mereka berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara bijak oleh pihak berwenang.
"Keluarga akan bertanggung jawab atas perbuatan Ammar," kata Krisna.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri