"Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi," kata Titiek.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Mereka berharap Ammar tetap ditempatkan di Jakarta, salah satunya di Lapas Cipinang.
"Kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan karena banyak pertimbangannya. Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional," ujar Krisna.
Selain faktor psikologis, pihak keluarga juga menyatakan kesiapan untuk memberikan jaminan atas perilaku Ammar ke depan. Mereka berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara bijak oleh pihak berwenang.
"Keluarga akan bertanggung jawab atas perbuatan Ammar," kata Krisna.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik