"Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024," kata Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Modusnya pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban.
Jaka menerangkan, di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ujar Jaka.
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum kiai ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena jumlah korban disebut mencapai puluhan santriwati.
Perkara tersebut juga memicu gelombang reaksi dari masyarakat hingga organisasi keagamaan di Kabupaten Pati yang mendesak aparat kepolisian bertindak tegas. Sejauh ini, belum ada keterangan dari aparat terkait penangkapan tersebut.
Artikel Terkait
Profil Letjen Robi Herbawan: Elite Kopassus dan Mantan Ajudan Prabowo yang Kini Jabat Kabais TNI
Kiai Pesantren di Pati Cabuli Santriwati 10 Kali, Polisi Tangkap di Wonogiri
Trump vs Paus Leo XIV: Mengapa Vatikan Sudah Pasti Menang dalam Pertarungan Ini
Pemerintah Gandeng 26 Homeless Media, Sejumlah Platform Membantah Keterlibatan