MULTAQOMEDIA.COM - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan yang menawarkan penjualan sebuah pulau di wilayah terluar Kepulauan Riau (Kepri). Pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga.
Iklan penjualan pulau seluas 73 hektare ini mendadak viral dan menjadi topik hangat setelah dipatok dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.
Informasi tersebut pertama kali menyebar melalui unggahan akun Threads bernama q_bly. Dalam keterangannya, akun tersebut mengklaim bahwa Pulau Katang memiliki perizinan lengkap dan siap untuk dibangun.
"Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego," tulis akun tersebut dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan komersial terkait Pulau Katang memang beredar luas di media sosial.
Namun demikian, Hendri meluruskan kesalahan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sebuah pulau tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan.
"Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," tegas Hendri saat dikonfirmasi wartawan.
Artikel Terkait
Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang dengan 11 Storage Kabin untuk Keluarga Modern
Pimpinan Padepokan Padang Ati Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Bantah Tuduhan dan Terancam 12 Tahun Penjara
P2G Kritik Wacana Bahasa Prancis di Kurikulum: Kebijakan Pendidikan Prabowo Dinilai Kurang Terencana
Raffi Ahmad Plontos Usai Haji, Momen Haru Cukur Rambut dan Nasihat Bahlil Lahadalia