Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Inkonsistensi hukum masih menjadi masalah utama di Indonesia. Dari kacamata praktik perilaku standar para "law behavior" saat ini, tiga asas utama penegakan hukum masih goyah:
1. Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kasus Firli Bahuri, Matutina, hingga perbandingan antara "pencuri ayam" dan "koruptor kakap" masih sering diperdebatkan oleh masyarakat hukum. Proses hukum untuk pelaku kecil berjalan ekstra kilat: tangkap, P21, sidang. Sementara itu, kasus besar yang melibatkan tokoh penting justru berakhir dengan SP3, amnesti, abolisi, atau mandek seperti kasus Firli Bahuri yang tak kunjung P21. Akibatnya, rakyat bingung: apa patokan hukum yang digunakan? Pasal atau status orangnya?
2. Keadilan (Justice)
Rasa keadilan masyarakat sebenarnya sederhana: hukum harus berlaku sama rata. Ketika "pencuri ayam" dihukum 5 tahun penjara, sementara koruptor miliaran atau triliunan rupiah bisa "istirahat di luar tahanan" atau mendapat amnesti, kepercayaan publik pun menurun drastis. Wajar jika muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sulit memahami legal standing jika dasarnya hanya "sejengkal intuisi" dan tebang pilih.
3. Kemanfaatan (Utility)
Tujuan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga menciptakan efek jera dan ketertiban. Jika yang ditangkap hanya mereka yang tidak punya akses, sementara yang memiliki jaringan kuat bisa "aman di tengah jalan", efek jera pun hilang. Alih-alih jera, masyarakat justru belajar bahwa "korupsi boleh saja, asal pandai dan lincah bermain". Pada titik ini, kemanfaatan hukum menjadi abu-abu.
Amnesti dan Abolisi: Instrumen Konstitusional yang Bermasalah
Amnesti dan abolisi adalah instrumen konstitusional yang sah. Pasal 14 UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, masalahnya bukan pada instrumennya, melainkan pada timing dan selektivitas penggunaannya. Jika amnesti atau abolisi diberikan saat proses hukum belum tuntas, atau hanya untuk "orang tertentu", publik pasti membacanya sebagai intervensi politik, bukan rasa kemanusiaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dianggap sebagai konspirasi politik dari sudut pandang kelompok publik lainnya.
Wajar jika banyak publik merasa kecewa. Hukum kehilangan wibawanya bukan karena pasalnya jelek, tetapi karena cara penerapannya tidak konsisten. Selama "kemauan" dan "aturan" berjalan sendiri-sendiri, penegakan hukum akan terus pincang.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Terungkap Modus Kongkalikong Pengaturan Dapur SPPG