"Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ujar Syarief.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan dalam proyek pengadaan motor listrik BGN.
"Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ucapnya.
Tak hanya itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak pengadaan. Pembayaran ini dilakukan setelah dibuat berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," tuturnya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Andri selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri sebagai tersangka, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Artikel Terkait
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Terungkap Modus Kongkalikong Pengaturan Dapur SPPG
Pria di Karawang Perkosa Anak Tiri 19 Tahun dengan Modus Obat Penenang dalam Makanan