MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.
Andri Mulyono diduga menjadi otak di balik pengaturan proses pengadaan motor listrik. Ia bersama pihak lain diduga memenangkan proyek untuk perusahaannya meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor resmi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak awal proses pengadaan.
"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (13/6/2026).
Hasil penyidikan Kejagung menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek motor listrik BGN. PT YAT yang menjadi pemenang proyek ternyata belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Proses pengadaan saat itu bahkan belum resmi dimulai.
Untuk memenangkan proyek, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Artikel Terkait
Nasib R dan E Ditentukan Malam Ini: Polisi Gelar Perkara Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
DPR Ingatkan Menteri Agama: Dana Wakaf Jangan Dikelola dengan Instrumen Berisiko Tinggi di Bursa Efek
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya