Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengaku tidak senang dengan konten yang dianggap tidak pantas tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok pegawai, bukan untuk pamer atau hal-hal konsumtif.
"Saya tidak senang dengan konten seperti itu. Gaji bukan untuk hura-hura atau hal-hal semacam itu," tegas Ridwan, dikutip dari TribunJambi.com, Sabtu (13/6/2026).
Ridwan juga meragukan nominal gaji ke-13 yang disebutkan bisa membeli barang mewah. "Soalnya gajinya juga kecil. Saya tahu golongan III dan golongan II itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan itu," ujarnya. Ia menambahkan, "Gaji itu untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak dan kebutuhan sosial lainnya."
Sanksi Menanti: 4 ASN Akan Dipanggil dan Dievaluasi
Pemerintah Kota Jambi tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, keempat ASN yang terlibat dalam video viral tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihak Pemkot akan menilai apakah aksi pamer gaji ke-13 ini melanggar kode etik ASN atau tidak.
"Kita lihat sanksinya seperti apa. Ini bisa saja masuk ke majelis kode etik, nanti ada majelis yang menilai," kata Ridwan. Ia memastikan akan memberikan pembinaan kepada para pegawai tersebut. "Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan. Tugas kami membina seluruh ASN dan PPPK di Kota Jambi," tutupnya.
Konten pamer gaji ke-13 ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika sebagai pelayan publik.
Artikel Terkait
Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Belum Kabulkan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kasus Korupsi MBG Masih Dikaji
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku