Menurut Farhat, proses penangkapan terhadap Roy Suryo seharusnya sudah dilakukan lebih awal. Ia menduga langkah ini diambil penyidik karena Roy dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Penangkapan ini kan harusnya dari dulu gitu, bukan baru hari ini. Saya yakin ini karena tidak kooperatif gitu. Karena Polda itu tidak mungkin nangkap orang kalau tidak ada pemanggilan," jelasnya.
Farhat mengaku sengaja hadir untuk melihat langsung perubahan kondisi Roy Suryo setelah ditahan, dibandingkan dengan situasi sebelumnya saat belum tersentuh proses hukum.
"Alhamdulillah dengan penangkapan ini, saya sengaja mau melihat bagaimana wajah Roy Suryo dulu ditangkap hari ini dengan yang tidak ditangkap dulu gitu. Apakah masih berteriak-teriak ijazah palsu atau mungkin mau mengajukan restorative justice? Ya kita lihat nanti," sambungnya.
Farhat menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Ini bukan kemenangan, tapi adalah penegakan hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri