Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 22 Juni 2026 | 02:50 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini terus berlanjut. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Namun, kondisi kesehatan keduanya sempat menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.


Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.


Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua yang menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.


Halaman:

Komentar