"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan orang kuat itu, kami tidak mau hari ini. Kami tahu tapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima siapa orang tersebut," ungkap Ade.
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini dikenakan kewajiban lapor satu minggu sekali. Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci jadwal sidang pertama.
Terkait penangguhan penahanan, Marcelo menyebut adanya surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri