"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan orang kuat itu, kami tidak mau hari ini. Kami tahu tapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima siapa orang tersebut," ungkap Ade.
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini dikenakan kewajiban lapor satu minggu sekali. Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci jadwal sidang pertama.
Terkait penangguhan penahanan, Marcelo menyebut adanya surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif.
Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Banyak Pihak Bisa Dihukum Pidana
Nadiem Makarim Putar Video Jokowi di Sidang: Bukti Arahan Presiden soal Digitalisasi Pendidikan
Skandal Suap Rp20 Juta BEM UBK: Daftar Harga dan Pengakuan Wakil Ketua
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Dinilai Kecewa Berat