MULTAQOMEDIA.COM — Ekonom senior dan akademisi, Didik J Rachbini, angkat bicara mengenai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Selasa (23/6/2026), Didik menyoroti konsekuensi hukum serius yang dapat muncul jika dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari.
Dalam cuitannya, Didik mengutip Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.
"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana," tulis Didik.
Ia menjelaskan, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.
Menurut Didik, ketentuan ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen.
Didik juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan jika surat palsu digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pasal tersebut mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Meski demikian, Didik tidak secara langsung menyatakan ijazah Jokowi palsu. Ia menekankan pernyataannya dengan frasa "jika benar", yang merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum dan melibatkan sejumlah tokoh yang menyampaikan tudingan serta analisis terkait dokumen akademik Jokowi.
Sejumlah laporan polisi telah dibuat terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan kabar bohong mengenai ijazah Jokowi. Di sisi lain, pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah dokumen asli. Universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi terkait status akademik dan kelulusannya.
Meski demikian, polemik ini belum sepenuhnya mereda dan masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik maupun media sosial.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Putar Video Jokowi di Sidang: Bukti Arahan Presiden soal Digitalisasi Pendidikan
Skandal Suap Rp20 Juta BEM UBK: Daftar Harga dan Pengakuan Wakil Ketua
Sekjen Peradi Bersatu: Ada Orang Kuat di Balik Bebasnya Roy Suryo, Sindir Langsung Angkat Jadi Menteri
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Dinilai Kecewa Berat