MULTAQOMEDIA.COM - Wacana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan status pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi topik hangat di masyarakat. Sebuah video pengumuman dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di media sosial memicu perdebatan publik.
Dalam rekaman tersebut, terdengar petugas SPBU menyampaikan imbauan kepada konsumen untuk menjadi warga negara yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Petugas tersebut juga menyebutkan bahwa mulai tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas.
Menanggapi isu ini, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menegaskan bahwa wacana tersebut tidak tepat. Menurutnya, tidak ada hubungan antara hak warga negara untuk menerima subsidi BBM dengan kewajiban membayar PKB.
"Tidak ada korelasi antara penerima hak subsidi BBM dengan kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Hak atas subsidi melekat pada warga negara sesuai kriteria yang dilindungi konstitusi UUD 1945 Pasal 33, tanpa prasyarat apapun termasuk membayar PKB," ujar Safrudin.
Ia menambahkan, PKB merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Artikel Terkait
Jokowi Pasti Hadir Sidang Dokter Tifa, Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Pajak Sepeda 2026: Fakta, Klarifikasi Kemenhub, dan Bantahan Isu Viral
Argentina Comeback Dramatis ke 8 Besar, Pemain Mesir Tuding Wasit Curang dan Turnamen Diatur
Dokumen Bocor: Istri dan Anak Menteri PU Masuk Delegasi ke New York, Benarkah untuk Nonton Final Piala Dunia 2026?