Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada rumah dinas Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang dijaga oleh personel TNI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penugasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung akhirnya turut memberikan penjelasan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan kewenangan penyidik yang dihormati oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung saat ini masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baik TNI maupun Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pengamanan rumah dinas Jampidsus tidak berkaitan dengan isu adanya ketegangan antara TNI dan Polri. Sinergi antarpenegak hukum dalam mendukung proses pemberantasan korupsi disebut tetap berjalan dengan baik.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kaca Gedung BGN Pecah Bukan karena Penembakan, Ini Penyebabnya
Profil Brigjen TNI Cpm Anggiat Napitupulu: Rekam Jejak, Karier Militer, dan Kontroversi yang Mengiringinya
Mantan Ajudan Prabowo Diduga Terlibat Penggerudukan TNI di Polda Metro Jaya, TNI Bantah Keras
GEEKVAPE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025: Strategi Hijau, Kepatuhan Global, dan Inovasi Teknologi