"Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk mencuri atau menggelapkan, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum (Kejagung)," tegasnya.
Rekayasa Anggaran: BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara
Sebelumnya, BGN telah mengembalikan anggaran senilai Rp311,2 miliar ke kas negara. Langkah ini diambil setelah ditemukan anomali pada 414 SPPG. Temuan tersebut diperoleh setelah BGN memeriksa total 27.469 rekening virtual account milik dapur yang saat ini beroperasi.
"Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account. Ternyata rekening penampungan itu dapurnya belum beroperasi atau ada satu dapur yang memiliki beberapa rekening virtual account," jelas Sudaryono.
Rincian Pengembalian Dana per Bank
Sudaryono merinci pengembalian dana tersebut dilakukan melalui lima bank berbeda. Berikut rinciannya:
- Bank BRI: 121 SPPG dengan total nilai Rp137,5 miliar
- Bank BNI: 117 SPPG dengan total nilai Rp74 miliar
- Bank Mandiri: 129 SPPG dengan total nilai Rp71,6 miliar
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 19 SPPG dengan total nilai Rp12,9 miliar
- Bank BTN: 28 SPPG dengan total nilai Rp15,3 miliar
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan tata kelola anggaran BGN berjalan lebih transparan dan akuntabel ke depannya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri