Skema Gaji Manajer Kopdes Masih Disusun
Saat ini, pemerintah masih fokus menyusun skema pembiayaan operasional awal untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme penggajian manajer Kopdes.
Menariknya, gaji manajer Kopdes nantinya akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pembiayaan tersebut direncanakan hanya untuk dua tahun pertama operasional koperasi.
Perpres Jadi Payung Hukum Pengelolaan Kopdes
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan Kopdes, termasuk mekanisme penggajian manajer.
Meski begitu, Ferry belum mengungkapkan nominal pasti gaji yang akan diterima manajer Kopdes. Ia hanya memastikan sumber dananya berasal dari APBN untuk sementara waktu.
"(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun," kata Ferry.
Kesimpulan: Gaji Manajer Kopdes Belum Final
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih. Yang jelas, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa angka Rp16 juta per bulan terlalu tinggi dan tidak akan disetujui. Pemerintah masih menunggu skema final sebelum menentukan besaran gaji yang akan dibayarkan melalui APBN.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri